JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur meringkus seorang narapidana (Napi) Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang berinisial HR yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan pegawai rutan berinisial SA.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap HR usai memeriksa SA yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak rutan pada Minggu (28/7/2019) lalu.
"Penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa tersangka disuruh oIeh seorang warga binaan yang bernama HR di Blok B Iantai II rutan klas I Cipinang untuk membawa paket sabu mIliknya dari Iuar ke daIam rutan," kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Ady menjelaskan, SA ditugaskan HR untuk membawa sabu milik HR dari luar rutan ke HR yang berada dalam tahan di Rutan Klas 1 Cipinang.
SA menerima sabu dari jasa ojek online pada Minggu pukul 20.00 WIB. Usai ambil sabu, SA langsung memasukkan sabu ke dalam kotak susu untuk mengelabuhi petugas rutan.
"Kita melakukan pengembangan dengan menangkap HR berikut barang bukti handphone miliknya. Tersangka itu memasukan shabu ke dalam kotak susu untuk mengelabui petugas sipir, yang mana sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan yang berstatus sebagai warga binaan rutan untuk diedarkan di dalam rutan," ujar Ady.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, dua dus kotak susu yang salah satunya berisi satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 26,47 gram di dalam bungkus plastik klip dibungkus plastik hitam diberi isolasi seluruhnya d idalam kantong plastik. Kemudian juga diamankan dua unit handphone milik HR dan SA.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 yang tertuang dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis : Dean Pahrevi
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap HR usai memeriksa SA yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak rutan pada Minggu (28/7/2019) lalu.
"Penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa tersangka disuruh oIeh seorang warga binaan yang bernama HR di Blok B Iantai II rutan klas I Cipinang untuk membawa paket sabu mIliknya dari Iuar ke daIam rutan," kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Ady menjelaskan, SA ditugaskan HR untuk membawa sabu milik HR dari luar rutan ke HR yang berada dalam tahan di Rutan Klas 1 Cipinang.
SA menerima sabu dari jasa ojek online pada Minggu pukul 20.00 WIB. Usai ambil sabu, SA langsung memasukkan sabu ke dalam kotak susu untuk mengelabuhi petugas rutan.
"Kita melakukan pengembangan dengan menangkap HR berikut barang bukti handphone miliknya. Tersangka itu memasukan shabu ke dalam kotak susu untuk mengelabui petugas sipir, yang mana sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan yang berstatus sebagai warga binaan rutan untuk diedarkan di dalam rutan," ujar Ady.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, dua dus kotak susu yang salah satunya berisi satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 26,47 gram di dalam bungkus plastik klip dibungkus plastik hitam diberi isolasi seluruhnya d idalam kantong plastik. Kemudian juga diamankan dua unit handphone milik HR dan SA.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 yang tertuang dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis : Dean Pahrevi
Ditangkap, Pegawai Rutan Cipinang yang Selundupkan Sabu Ke Penghuni Rutan | |
1 Likes | 1 Dislikes |
277 views views | 104K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 1 Aug 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét